Monday, November 30, 2015

Standar Perilaku Wakil Manajer Investasi : Analisa, Rekomendasi, dan Keputusan Investasi

Bab kelima dari Standar perilaku wakil manajer investasi mengatur kaitannya dengan analisa, rekomendasi, dan keputusan investasi.

A. Cermat dan Beralasan

  1. Dalam menganalisa investasi, membuat rekomendasi investasi, dan mengambil keputusan investasi, Anggota harus selalu melakukannya secara cermat, independen, dan menyeluruh.
  2. Semua analisa, rekomendasi, atau keputusan investasi harus didasarkan atas alasan pemikiran yang layak dan didukung oleh data penyidikan yang tepat.
B. Komunikasi dengan Klien/Calon Klien.

Dalam berkomunikasi dengan klien maupun calon klien, Anggota harus:
  1. menjelaskan mengenai filosofi atau prinsip dasar dalam menganalisa investasi, proses pemilihan efek, dan proses penyusunan portofolio. Bila ada perubahan material yang mempengaruhi proses-proses tersebut, klien/calon klien harus segera diinformasikan.
  2. menggunakan pertimbangan yang layak dalam mengenali faktor-faktor mana yang penting dalam membuat analisa rekomendasi, atau keputusan investasi, dan menyampaikannya kepada klien/calon klien.
  3. membedakan antara fakta dan opini dalam penyajian analisa dan rekomendasi investasi
C. Penyimpanan Catatan/Data

Anggota harus menyimpan catatan/data yang digunakan dalam analisa, rekomendasi, pengambilan keputusan investasi ataupun hal-hal lain yang berkaitan dengan investasi, yang dikomunikasikan kepada klien.


Sumber: Kode Etik dan Standar Perilakui AWMII

Sunday, November 22, 2015

Standar Perilaku Wakil Manajer Investasi : Kewajiban Terhadap Perusahaan

Dalam kode etik AWMII, seorang anggota selain mempunyai kewajiban terhadap klien juga mempunyai kewajiban terhadap perusahaan yang termuat dalam butir keempat kode etik AWMII sebagai berikut:

IV. Kewajiban Terhadap Perusahaan

A. Loyalitas
Berkaitan dengan hubungan pekerjaan, Anggota harus selalu bertindak atas kepentingan perusahaaan dab tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan perusahaan, termasuk di dalamnya membocorkan infoemasi rahasia.

B. Imbalan Tambahan
Anggota dilarang menerima hadiah, keuntungan, atau Imbalan yang bertentangan dengan, atau mungkin menciptakan benturan kepentingan dengan perusahaan kecuali apabila Anggota telah mendapatkan izin tertulis dari semua pihak yang terkait.

C. Tanggung Jawab sebagai Atasan
Anggota harus memiliki sistem dan prosedur pengawasan yang memadai untuk mengawasi bawahannya agar tidak terjadi pelanggaran peraturan maupun Kode Etik dan Standar Perilaku Anggota.

Sumber: Kode Etik dan Standar Perilaku AWMII

Standar Perilaku Wakil Manajer Investasi : Kewajiban Terhadap Klien

Poin Ketiga dari Standar Perilaku Wakil Manajer Informasi seperti yang tercantum dalam Kode Etik dan Standar Perilaku Anggota AWMII memuat tentang Kewajiban Terhadap Klien dengan rincian sebagai berikut:

A. Prinsip Loyalitas dan Kehati-hatian
Anggota wajib bersikap loyal terhadap kliennya dan harus selalu bertindak dengan prinsip kehati-hatian. ANggota harus bertindak untuk kepentingan kliennya dan menempatkan kepentingan kliennya di atas kepentingan perusahaan atau kepentingan Anggota sendiri. Dalam berhubungan dengan klien, Anggota harus selalu menjaga kewajiban fidusia terhadap pihak dimana kewajiban fidusia ini berlaku.

B. Transaksi/Keputusan yang Adil
Anggota harus bersikap adil dan objektif terhadap semua klien pada saat memberikan analisa investasi, membuat rekomendasi investasi, melakukan tindakan investasi, atau tindakan dalam kegiatan profesional lainnya.

C. Kelayakan dan Kesesuaian

1. Jika Anggota ditunjuk sebagai penasehat investasi oleh klien, Anggota harus:

a. melakukan analisa terhadap klien/calon klien, mengenai pengalaman investasi, profil risiko dan tingkat pengembalian, dan batasan-batasan investasi, sebelum memberikan rekomendasi investasi atau melakukan keputusan investasi serta harus memeriksa kembali dan memperbaharui informasi tersebut secara teratur.

b. menetapkan jenis investasi yang sesuai dengan keadaan keuangan klien dan sesuai dengan tujuan, mandat/perintah dan batasan-batasan investasi yang disampaikan secara tertulis oleh klien, sebelum memberikan rekomendasi investasi atau melakukan keputusan investasi.

c. menilai apakah investasi tersebut sesuai dengan portofolio klien secara keselurauhan.

2. Jika anggota bertanggung jawab atas pengelolaan suatu portofolio dengan mandat  atau strategi tertentu, Anggota harus membuat rekomendasi investasi atau keputusan investasi yang sejalan dengan tujuan dan batasan-batasan portofolio tersebut.

D. Presentasi Kinerja Investasi
Dalam menyajikan informasi mengenai kinerja investasi, Anggota harus berusaha untuk membuat penyajian yang adil, akurat dan lengkap.

E. Menjaga Kerahasiaan
Anggota harus selalu menjaga kerahasiaan informasi mengenai klien, calon klien, maupun mantan klien, kecuali bila:


  1. informasi tadi berhuungan dengan kegiatan klien yang melanggar hukum
  2. informasi tersebut diperlukan secara hukum
  3. klien mengizinkan pengungkapan informasi tersebut.


Sumber: Kode Etik dan Standar Perilaku Anggota AWMII

Tuesday, July 14, 2015

Standar Perilaku Wakil Manajer Investasi : Integritas Pasar Modal

Poin kedua dari Standar Perilaku yang harus dipatuhi oleh setiap anggota asosiasi wakil manajer investasi Indonesia adalah, Integritas Pasar Modal, yang terdiri dari:

A. Informasi Material dan Non Publik
Anggota yang memiliki informasi material non publik yang dapat mempengaruhi nilai suatu investasi, tidak diperbolehkan melakukantindakan, atau membuat orang lain melakukan tindakan, berdasarkan informasi tersebut.

B. Manipulasi Pasar
Anggota tidak boleh terlibat dalam praktek yang mengacaukan harga suatu efek, atau meningkatkan volume transaksi perdagangan dengan maksud menyesatkan peserta pasar.


Sumber: Kode Etik dan Standar Perilaku Anggota AWMII

Sunday, July 12, 2015

Standar Perilaku Wakil Manajer Investasi : Profesionalisme

Standar Perilaku Anggota Asosiasi Wakil Manajer Investasi yang pertama adalah Profesionalisme, yang terdiri dari:

A. Pengetahuan Hukum
Anggota harus mengerti dan tunduk kepada semua hukum dan peraturan yang berlaku dari pemerintah, regulator, maupun asosiasi. Dalam menghadapi hukum/peraturan yang bertentangan, anggota harus tunduk kepada hukum dan peraturan yang lebih keras (strict). Anggota tidak dibenarkan terlibat dalam , atau membantu terjadinya, dan harus menghindari, tindakan yang sifatnya melanggar hukum dan peraturan.

B. Kemandirian dan Objektivitas
Dalam melaksanakan aktivitas profesionalnya, anggota harus selalu menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, independen dan objektif. Anggota tidak dibenarkan menawarkan, meminta, atau menerima pemberian/hadiah, keuntungan imbalan yang dianggap dapat mempengaruhi independensi dan objektivitas anggota atau pihak lain.

C. Misrepresentasi
Anggota tidak dibenarkan melakukan misrepresentasi yang berhubungan dengan analisa investasi, rekomendasi investasi, keputusan investasi, atau kegiatan profesional lainnya.

D. Perilaku yang tidak benar
Anggota tidak dibenarkan terlibat dalam tingkah laku profesional yang tidak jujur, menipu, membohongi, atau melakukan kegiatan yang tidak mencerminkan reutsi profesional, integritas, dan kompetensi anggota.

Sumber: Kode Etik dan Standar Perilaku Anggota AWMII


Saturday, July 11, 2015

Kode Etik dan Standar Perilaku Wakil Manajer Investasi

Seperti halnya profesi-profesi lainnya seperti dokter, hakim, pengacara, jaksa, anggota KPK, sampai dengan PNS, Profesi Wakil Manajer Investasi juga mempunyai kode etik sendiri. Asosiasi yang menaungi profesi wakil manajer investasi di Indonesia bernama Asosiasi Wakil Manajer Investasi Indonesia (AWMII).

Ada 6 Kode Etik yang harus dipatuhi oleh setiap anggota Asosiasi Wakil manajer Investasi Indonesia, yaitu:

  1. Bertindak dengan penuh integritas, kompeten, respek, dan berlaku etis kepada masyarakat, klien, calon klien, perusahaan, karyawan, rekan kerja dalam profesi investasi dan pelaku pasar modal lainnya.
  2. Menjunjung tinggi integritas profesi dan kepentingan klien di atas kepentingan pribadi.
  3. Menggunakan pertimbangan yang independen, rasional, dan dengan prinsip kehati-hatian ketika melakukan analisa investasi, membuat rekomendasi investasi, melakukan keputusan investasi, dan dalam kegiatan profesional yang lain.
  4. Berperilaku dan mengingatkan anggota yang lain untuk selalu berperilaku dengan etika dan profesional sehingga menderminkan kredibilitas yang bersangkutan maupun kredibilitas profesi.
  5. Memajukan integristas pasar modal dan mendukung peraturan-peraturan pasar modal.
  6. Mempertahankan dan meningkatkan kompetensi profesional bagi dirinya maupun bagi profesional yang lain.


Ada 6 Standar Perilaku yang harus dijunjung oleh setiap anggota Asosiasi Wakil Manajer Investasi Indonesia, yaitu:

  1. Profesionalisme
  2. Integristas pasar Modal
  3. Kewajiban Terhadap Klien
  4. Kewajiban Terhadap Perusahaan
  5. Analisa, Rekomendasi, dan Keputusan Investasi
  6. Benturan Kepentingan (Conflicts of Interest)


Sumber: Kode Etik dan Standar Perilaku Anggota AWMII

Monday, June 29, 2015

Materi Ujian WMI: Hukum dan Etika Wakil Manajer Investasi

Salah satu dari tujuh bidang pembahasan yang diujikan dalam ujian kecakapan wakil manajer investasi adalah Materi Hukum dan Etika Wakil Manajer Investasi. Materi ini mempunyai porsi 20% dari jumlah soal yang ada yang berarti berjumlah 20 soal multiple choice. Materi ini butuh hafalan dan pemahaman, sehingga untuk menguasainya kita harus membacanya berulang-ulang, yang tentunya agak membosankan. Tapi kalau kita sudah berniat kuat untuk mempelajarinya, tentunya akan cukup mudah melewatinya.

Materi ini tentunya meliputi peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar modal, diantaranya:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal

2. Peraturan Pemerintah di Bidang Pasar Modal

3. Peraturan dan Keputusan Menteri Keuangan di Bidang Pasar Modal

4. Keputusan-Keputusan Ketua Bapepam-LK
    a. tentang Reksadana
    b. tentang Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek, Penasehat Investasi

5. Peraturan OJK

6. Kode Etik dan Standar Perilaku Anggota Asosiasi Wakil Manajer Investasi Indonesia
   

Referensi:
1. www.ojk.go.id
2. www.standardprofesi.or.id

Sunday, June 28, 2015

Peluang Profesi Wakil Manajer Investasi

Setelah lulus sertifikasi Manajer Investasi dari panitia Standard Profesi Pasar Modal, bisa langsung mengurus lisensi izin Wakil Manajer Investasi ke OJK (dulu Bapepam) atau bekerja dulu di perusahaan manajer investasi sambil mengurus izin WMI ke OJK. Kalau saya sendiri menyarankan melamar dulu kerja di perusahaan wakil manajer investasi, baru mengurus izin WMI ke OJK, karena biasanya OJK akan lebih mudah memberikan izin WMI kepada seseorang yang sudah bekerja di sebuah perusahaan manajer investasi.

Nggak usah ragu, untuk langsung melamar di pekerjaan di perusahaan manaejr investasi jika sudah mempunyai sertifikat WMI dari Panitia Standard Profesi Pasar Modal. Ketika kamu punya sertifikasi itu, kamu sudah mempunyai nilai lebih dibandingkan pelamar lain yang tidak punya, karena si perusahaan juga tahu kalau untuk lulus ujian sertifikasi WMI itu tidaklah mudah, dan relatif sedikit orang yang mempunyainya dibandingkan kebutuhan di dunia manajer investasi ini, So PeDe aja lagi! Nggak usah minder sama lulusan-lulusan universitas ternama, kan belum tentu mereka punya sertifikat WMI, iya kan....

Lalu di mana saja kita bisa melamar sebagai pegawai di perusahaan manajer investasi? Jawabannya di Jakarta! Ya di Jakarta, di Ibukota negara ini, pusat keuangan Indonesia. Memang, perusahaan-perusahaan wakil manajer investasi sangat jarang membuka perwakilannya di daerah, bahkan Surabaya sekalipun, karena proses analisis terhadap suatu portofolio investasi dilakukan terpusat, dan di Jakarta lah pusatnya.

Terus bagaimana peluang saya untuk diterima sebagai pegawai di perusahaan manajer investasi? jawabannya untuk saat ini masih terbuka lebar, karena jumlah perusahaan manajer investasi yang terdaftar sampai saat ini 128 buah perusahaan yang kesemuanya tidak hanya satu pegawai yang menguasai di bidang investasi terutama yang bersertifikasi WMI ataupun berlisensi WMI dari OJK.

Kalau Anda berkeinginan bekerja di perusahaan manajer investasi milik pemerintah, bisa melamar ke Mandiri Manajemen Investasi, BNI Aset Manajemen, Bahana TCW Aset Manajemen, ataupun di Danareksa. Banyak pula perusahaan manajer investasi swasta baik lokal maupun perusahaan asing yang juga sangat menjanjikan.

Daftar 128 Perusahaan Manajer Investasi bisa anda lihat Di Sini

Referensi: www.ksei.co.id

Saturday, June 27, 2015

Materi Ujian Kecakapan (Sertifikasi) Wakil Manajer Investasi

Untuk mengikuti ujian Kecakapan Wakil Manajer Investasi, kita tidak harus mengikuti kursus/pelatihan terlebih dahulu, kita juga bisa belajar secara otodidak, apalagi jika kita sudah punya background ilmu ekonomi/manajemen keuangan, pasti akan lebih mudah mempelajari materinya. Yang perlu kita tahu sebagai pedoman dan batasan materi ujiannya agar bisa lebih fokus untuk mempelajarinya.

Nah, apa saja sih materi yang diujikan dalam ujian ini? Ada 7 bidang pembahasan yang akan diujikan dengan porsi yang berbeda-beda, yaitu:

  1. Hukum dan Etika Wakil Manajer Investasi                   20%
  2. Perekonomian                                                                10%
  3. AnĂ¡lisis Kuantitatif                                                        10%
  4. Analisa Laporan Keuangan Perusahaan                         15%
  5. AnĂ¡lisis Ekuitas                                                              15%
  6. Analisis Pendapatan Tetap                                              15%
  7. Manajemen Portofolio                                                    15%
TOTAL                                                                                    100%

Jumlah soal yang diujikan ada 100 soal dengan lama ujian 120 menit. Perlu diingat, dalam ujian ini tidak diperbolehkan membawa kalkulator sendiri. Panitia akan menyediakan kalkulator hitung (kecil) tanpa fungsi finacial ataupun scientific dan kertas buram untuk corat-coret menghitung. Panitia juga akan menyediakan tabel hitung.

Peserta diharuskan membawa pensil 2B (sebaiknya lebih dari 1 untuk cadangan). Bawa juga penghapus dan rautan. Oiya jangan lupa membawa KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku, hal ini dilakukan untuk meminimalisir adanya joki ujian.

sumber: 

Thursday, June 25, 2015

Lokasi Pendaftaran dan Ujian Sertifikasi Wakil Manajer Investasi

Ujian Sertifikasi Wakil Manajer Investasi tidak hanya dilakukan di Jakarta saja ataupun di kota-kota besar di Pulau Jawa saja, melainkan di kota-kota besar di luar Pulau Jawa juga sudah ada, dan pelaksanaan ujiannya juga serentak pada waktu yang sama untuk seluruh lokasi ujian. Berikut kota-kota besar tempat pelaksanaan Ujian Sertifikasi Wakil Manajer Investasi (WMI):

A. Pulau Jawa:

  1.  Jakarta
  2. Bandung
  3. Semarang
  4. Yogyakarta
  5. Surabaya
  6. Purwokerto
  7. Surakarta
  8. Malang
  9.  Salatiga
  10. Bogor
  11. Cirebon
B. Pulau Sumatera:
  1. Medan
  2. Palembang
  3. Pekanbaru
  4. Padang
  5. Banda Aceh
  6. Bandar Lampung
C. Kepulauan Riau:
  1. Batam
D. Pulau Kalimantan:
  1. Pontianak
  2. Banjarmasin
  3. Balikpapan
  4. Samarinda
E. Pulau Sulawesi:
  1. Manado
  2. Makassar
F. Pulau Bali
  1. Denpasar
Untuk alamat lebih lengkapnya di masing-masing kota, silakan lihat di sini

Sumber: www.standardprofesi.or.id tanggal akses 25 Juni 2015

Wednesday, June 24, 2015

Profesi Wakil Manajer Investasi (2)

Tahap pertama untuk mendapatkan lisensi sebagai Wakil Manajer Investasi jelas harus lulus dulu dari Ujian Kecakapan Wakil Manajer Investasi (WMI) yang diselenggarakan oleh Panitia Standard Profesi Pasar Modal. Ujian Kecakapan WMI waktunya bersamaan dengan Ujian Kecakapan profesi pasar modal lainnya seperti Ujian Kecakapan Wakil Perantara PEdagang Efek (WPPE) dan Ujian Kecakapan Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE).

Ujian biasanya dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun alias empat bulan sekali. Jadwal pendaftaran dan ujian bisa diakses di www.standardprofesi.or.id . Di website resmi Panitia standar Profesi itu juga terdapat informasi mengenai ujian apa saja yang akan diujikan untuk Ujian Kecakapan WMI, biaya yang dikeluarkan berapa, kalau nggak salah sekarang biaya pendaftaran ujian sebesar Rp750 ribu. Lokasi Ujian terdapat di berbagai kota besar, entah itu di Pusat Informasi Pasar Modal (PIPM), di Fakultas Ekonomi Universitas-Universitas yang ditunjuk, ataupun di lokasi lain yang ditentukan.

Untuk Ujian WMI hanya dibekali oleh kalkulator hitung kecil tanpa fungsi financial ataupun scientific. Dalam menghitung present dan future value kita juga dibantu dengan tabel hitung yang disediakan oleh panitia. Berbeda dengan ujian WPPE atau WPEE yang lebih banyak membahas tentang peraturan, Ujian WMI akan lebih banyak membahas tentang hitung menghitung dengan rumus tertentu, jadi kita harus sudah hafal di luar kepala rumus-rumus keuangan yang ada. Namun, nggak usah khawatir, ternyata soal-soal di ujianWMI banyak triknya dan ternyata hitungannya juga nggak terlalu rumit jika tahu triknya.

Tuesday, June 23, 2015

Profesi Wakil Manajer Investasi

Wakil Manajer Investasi apaan tuh? Aku sendiri baru tahu ada profesi itu saat menempuh pendidikan pasca sarjana 9 tahun silam. Banyak diantara kita, bahkan yang sarjana ekonomi pun masih ada yang tidak tahu menahu soal profesi ini.

Wakil Manajer Investasi atau yang lebih sering disingkat dengan WMI di kalangan pelaku industri pasar modal. Ini bukan profesi bagi orang yang ingin menjadi wakilnya seorang manajer investasi, melainkan WMI sebenarnya adalah sebuah sertifikasi profesional bagi orang yang ingin berkarir profesional di perusahaan manajer investasi dan sudah diatur pula keberadaannya dalam Undang-undang Pasar Modal, Peraturan Bapepam, dan yang terakhir juga diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Jadi Profesi ini sangat menjanjikan dan belum banyak orang di Indonesia yang mempunyai Sertifikasi Profesi ini.

So, gimana dong kalau pengen punya sertifikasi ataupun lisensi sebagai Wakil Manajer Investasi? Jawabannya mudah sekali, tapi menjalankannya perlu effort lebih, haha.....

Yap betul, banyak orang yang sudah tahu keberadaan dan peluang besar dalam profesi ini merasa kesulitan untuk meraihnya. Tapi saya yakin kalau ada niat dan tekad yang kuat, mudah kok mendapatkan sertifikasinya, bahkan bukan dari background sarjana ekonomi pun bisa, and I have PROVED it!

Di Indonesia diakui tiga jenis profesi di bidang pasar modal, yaitu Wakil Perantara Pegadang Efek (WPPE) alias broker yang bekerja di perusahaan-perusahaan sekuritas yang melayani transaksi surat berharga berupa saham, obligasi, dan sebagainya. Yang kedua adalah Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) yang bekerja di perusahaan-perusahaan sekuritas yang mempunyai izin juga sebagai penjamin efek, biasanya bertugas untuk mempersiapkan Initial Public Offering (IPO) sebuah perusahaan. Dan yang terakhir dan yang menurut sebagian kalangan pasar modal profesi paling keren adalah Wakil Manajer Investasi (WMI) yang kalau di luar negeri gelar profesi WMI setara dengan Chief Financial Advisor (CFA).

Untuk mempunyai sertifikasi WMI ataupun sampai dengan lisensi WMI harus melalui beberapa tahapan. Mempunyai sertifikasi WMI diharuskan lulus ujian kecakapan profesi pasar modal untuk Wakil Manajer Investasi yang diselenggarakan oleh Panitia Standard Profesi Pasar Modal. Untuk mendapatkan lisensi Manajer Investasi dari OJK (dulu Bapepam) ada tahapannya tersendiri, yang nanti bertahap akan saya bahas juga di blog ini.

Blog ini saya dedikasikan untuk pembaca yang mempunyai minat terhadap profesi Wakil Manajer Investasi. Saya berencana juga akan membahas latihan soal untuk tes kecakapan, tips dan trik, serta seluk beluk dunia wakil manajer investasi. Semoga saya diberikan waktu, semangat, dan mood yang bagus untuk menulis artikel-artikel selanjutnya.

Terima Kasih

Regards,
Sony Hartono