Tuesday, July 14, 2015

Standar Perilaku Wakil Manajer Investasi : Integritas Pasar Modal

Poin kedua dari Standar Perilaku yang harus dipatuhi oleh setiap anggota asosiasi wakil manajer investasi Indonesia adalah, Integritas Pasar Modal, yang terdiri dari:

A. Informasi Material dan Non Publik
Anggota yang memiliki informasi material non publik yang dapat mempengaruhi nilai suatu investasi, tidak diperbolehkan melakukantindakan, atau membuat orang lain melakukan tindakan, berdasarkan informasi tersebut.

B. Manipulasi Pasar
Anggota tidak boleh terlibat dalam praktek yang mengacaukan harga suatu efek, atau meningkatkan volume transaksi perdagangan dengan maksud menyesatkan peserta pasar.


Sumber: Kode Etik dan Standar Perilaku Anggota AWMII

Sunday, July 12, 2015

Standar Perilaku Wakil Manajer Investasi : Profesionalisme

Standar Perilaku Anggota Asosiasi Wakil Manajer Investasi yang pertama adalah Profesionalisme, yang terdiri dari:

A. Pengetahuan Hukum
Anggota harus mengerti dan tunduk kepada semua hukum dan peraturan yang berlaku dari pemerintah, regulator, maupun asosiasi. Dalam menghadapi hukum/peraturan yang bertentangan, anggota harus tunduk kepada hukum dan peraturan yang lebih keras (strict). Anggota tidak dibenarkan terlibat dalam , atau membantu terjadinya, dan harus menghindari, tindakan yang sifatnya melanggar hukum dan peraturan.

B. Kemandirian dan Objektivitas
Dalam melaksanakan aktivitas profesionalnya, anggota harus selalu menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, independen dan objektif. Anggota tidak dibenarkan menawarkan, meminta, atau menerima pemberian/hadiah, keuntungan imbalan yang dianggap dapat mempengaruhi independensi dan objektivitas anggota atau pihak lain.

C. Misrepresentasi
Anggota tidak dibenarkan melakukan misrepresentasi yang berhubungan dengan analisa investasi, rekomendasi investasi, keputusan investasi, atau kegiatan profesional lainnya.

D. Perilaku yang tidak benar
Anggota tidak dibenarkan terlibat dalam tingkah laku profesional yang tidak jujur, menipu, membohongi, atau melakukan kegiatan yang tidak mencerminkan reutsi profesional, integritas, dan kompetensi anggota.

Sumber: Kode Etik dan Standar Perilaku Anggota AWMII


Saturday, July 11, 2015

Kode Etik dan Standar Perilaku Wakil Manajer Investasi

Seperti halnya profesi-profesi lainnya seperti dokter, hakim, pengacara, jaksa, anggota KPK, sampai dengan PNS, Profesi Wakil Manajer Investasi juga mempunyai kode etik sendiri. Asosiasi yang menaungi profesi wakil manajer investasi di Indonesia bernama Asosiasi Wakil Manajer Investasi Indonesia (AWMII).

Ada 6 Kode Etik yang harus dipatuhi oleh setiap anggota Asosiasi Wakil manajer Investasi Indonesia, yaitu:

  1. Bertindak dengan penuh integritas, kompeten, respek, dan berlaku etis kepada masyarakat, klien, calon klien, perusahaan, karyawan, rekan kerja dalam profesi investasi dan pelaku pasar modal lainnya.
  2. Menjunjung tinggi integritas profesi dan kepentingan klien di atas kepentingan pribadi.
  3. Menggunakan pertimbangan yang independen, rasional, dan dengan prinsip kehati-hatian ketika melakukan analisa investasi, membuat rekomendasi investasi, melakukan keputusan investasi, dan dalam kegiatan profesional yang lain.
  4. Berperilaku dan mengingatkan anggota yang lain untuk selalu berperilaku dengan etika dan profesional sehingga menderminkan kredibilitas yang bersangkutan maupun kredibilitas profesi.
  5. Memajukan integristas pasar modal dan mendukung peraturan-peraturan pasar modal.
  6. Mempertahankan dan meningkatkan kompetensi profesional bagi dirinya maupun bagi profesional yang lain.


Ada 6 Standar Perilaku yang harus dijunjung oleh setiap anggota Asosiasi Wakil Manajer Investasi Indonesia, yaitu:

  1. Profesionalisme
  2. Integristas pasar Modal
  3. Kewajiban Terhadap Klien
  4. Kewajiban Terhadap Perusahaan
  5. Analisa, Rekomendasi, dan Keputusan Investasi
  6. Benturan Kepentingan (Conflicts of Interest)


Sumber: Kode Etik dan Standar Perilaku Anggota AWMII