Ada 6 Kode Etik yang harus dipatuhi oleh setiap anggota Asosiasi Wakil manajer Investasi Indonesia, yaitu:
- Bertindak dengan penuh integritas, kompeten, respek, dan berlaku etis kepada masyarakat, klien, calon klien, perusahaan, karyawan, rekan kerja dalam profesi investasi dan pelaku pasar modal lainnya.
- Menjunjung tinggi integritas profesi dan kepentingan klien di atas kepentingan pribadi.
- Menggunakan pertimbangan yang independen, rasional, dan dengan prinsip kehati-hatian ketika melakukan analisa investasi, membuat rekomendasi investasi, melakukan keputusan investasi, dan dalam kegiatan profesional yang lain.
- Berperilaku dan mengingatkan anggota yang lain untuk selalu berperilaku dengan etika dan profesional sehingga menderminkan kredibilitas yang bersangkutan maupun kredibilitas profesi.
- Memajukan integristas pasar modal dan mendukung peraturan-peraturan pasar modal.
- Mempertahankan dan meningkatkan kompetensi profesional bagi dirinya maupun bagi profesional yang lain.
Ada 6 Standar Perilaku yang harus dijunjung oleh setiap anggota Asosiasi Wakil Manajer Investasi Indonesia, yaitu:
- Profesionalisme
- Integristas pasar Modal
- Kewajiban Terhadap Klien
- Kewajiban Terhadap Perusahaan
- Analisa, Rekomendasi, dan Keputusan Investasi
- Benturan Kepentingan (Conflicts of Interest)
Sumber: Kode Etik dan Standar Perilaku Anggota AWMII
No comments:
Post a Comment