Sunday, July 12, 2015

Standar Perilaku Wakil Manajer Investasi : Profesionalisme

Standar Perilaku Anggota Asosiasi Wakil Manajer Investasi yang pertama adalah Profesionalisme, yang terdiri dari:

A. Pengetahuan Hukum
Anggota harus mengerti dan tunduk kepada semua hukum dan peraturan yang berlaku dari pemerintah, regulator, maupun asosiasi. Dalam menghadapi hukum/peraturan yang bertentangan, anggota harus tunduk kepada hukum dan peraturan yang lebih keras (strict). Anggota tidak dibenarkan terlibat dalam , atau membantu terjadinya, dan harus menghindari, tindakan yang sifatnya melanggar hukum dan peraturan.

B. Kemandirian dan Objektivitas
Dalam melaksanakan aktivitas profesionalnya, anggota harus selalu menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, independen dan objektif. Anggota tidak dibenarkan menawarkan, meminta, atau menerima pemberian/hadiah, keuntungan imbalan yang dianggap dapat mempengaruhi independensi dan objektivitas anggota atau pihak lain.

C. Misrepresentasi
Anggota tidak dibenarkan melakukan misrepresentasi yang berhubungan dengan analisa investasi, rekomendasi investasi, keputusan investasi, atau kegiatan profesional lainnya.

D. Perilaku yang tidak benar
Anggota tidak dibenarkan terlibat dalam tingkah laku profesional yang tidak jujur, menipu, membohongi, atau melakukan kegiatan yang tidak mencerminkan reutsi profesional, integritas, dan kompetensi anggota.

Sumber: Kode Etik dan Standar Perilaku Anggota AWMII


No comments:

Post a Comment