Tuesday, July 14, 2015

Standar Perilaku Wakil Manajer Investasi : Integritas Pasar Modal

Poin kedua dari Standar Perilaku yang harus dipatuhi oleh setiap anggota asosiasi wakil manajer investasi Indonesia adalah, Integritas Pasar Modal, yang terdiri dari:

A. Informasi Material dan Non Publik
Anggota yang memiliki informasi material non publik yang dapat mempengaruhi nilai suatu investasi, tidak diperbolehkan melakukantindakan, atau membuat orang lain melakukan tindakan, berdasarkan informasi tersebut.

B. Manipulasi Pasar
Anggota tidak boleh terlibat dalam praktek yang mengacaukan harga suatu efek, atau meningkatkan volume transaksi perdagangan dengan maksud menyesatkan peserta pasar.


Sumber: Kode Etik dan Standar Perilaku Anggota AWMII

No comments:

Post a Comment