Monday, November 30, 2015

Standar Perilaku Wakil Manajer Investasi : Analisa, Rekomendasi, dan Keputusan Investasi

Bab kelima dari Standar perilaku wakil manajer investasi mengatur kaitannya dengan analisa, rekomendasi, dan keputusan investasi.

A. Cermat dan Beralasan

  1. Dalam menganalisa investasi, membuat rekomendasi investasi, dan mengambil keputusan investasi, Anggota harus selalu melakukannya secara cermat, independen, dan menyeluruh.
  2. Semua analisa, rekomendasi, atau keputusan investasi harus didasarkan atas alasan pemikiran yang layak dan didukung oleh data penyidikan yang tepat.
B. Komunikasi dengan Klien/Calon Klien.

Dalam berkomunikasi dengan klien maupun calon klien, Anggota harus:
  1. menjelaskan mengenai filosofi atau prinsip dasar dalam menganalisa investasi, proses pemilihan efek, dan proses penyusunan portofolio. Bila ada perubahan material yang mempengaruhi proses-proses tersebut, klien/calon klien harus segera diinformasikan.
  2. menggunakan pertimbangan yang layak dalam mengenali faktor-faktor mana yang penting dalam membuat analisa rekomendasi, atau keputusan investasi, dan menyampaikannya kepada klien/calon klien.
  3. membedakan antara fakta dan opini dalam penyajian analisa dan rekomendasi investasi
C. Penyimpanan Catatan/Data

Anggota harus menyimpan catatan/data yang digunakan dalam analisa, rekomendasi, pengambilan keputusan investasi ataupun hal-hal lain yang berkaitan dengan investasi, yang dikomunikasikan kepada klien.


Sumber: Kode Etik dan Standar Perilakui AWMII

Sunday, November 22, 2015

Standar Perilaku Wakil Manajer Investasi : Kewajiban Terhadap Perusahaan

Dalam kode etik AWMII, seorang anggota selain mempunyai kewajiban terhadap klien juga mempunyai kewajiban terhadap perusahaan yang termuat dalam butir keempat kode etik AWMII sebagai berikut:

IV. Kewajiban Terhadap Perusahaan

A. Loyalitas
Berkaitan dengan hubungan pekerjaan, Anggota harus selalu bertindak atas kepentingan perusahaaan dab tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan perusahaan, termasuk di dalamnya membocorkan infoemasi rahasia.

B. Imbalan Tambahan
Anggota dilarang menerima hadiah, keuntungan, atau Imbalan yang bertentangan dengan, atau mungkin menciptakan benturan kepentingan dengan perusahaan kecuali apabila Anggota telah mendapatkan izin tertulis dari semua pihak yang terkait.

C. Tanggung Jawab sebagai Atasan
Anggota harus memiliki sistem dan prosedur pengawasan yang memadai untuk mengawasi bawahannya agar tidak terjadi pelanggaran peraturan maupun Kode Etik dan Standar Perilaku Anggota.

Sumber: Kode Etik dan Standar Perilaku AWMII

Standar Perilaku Wakil Manajer Investasi : Kewajiban Terhadap Klien

Poin Ketiga dari Standar Perilaku Wakil Manajer Informasi seperti yang tercantum dalam Kode Etik dan Standar Perilaku Anggota AWMII memuat tentang Kewajiban Terhadap Klien dengan rincian sebagai berikut:

A. Prinsip Loyalitas dan Kehati-hatian
Anggota wajib bersikap loyal terhadap kliennya dan harus selalu bertindak dengan prinsip kehati-hatian. ANggota harus bertindak untuk kepentingan kliennya dan menempatkan kepentingan kliennya di atas kepentingan perusahaan atau kepentingan Anggota sendiri. Dalam berhubungan dengan klien, Anggota harus selalu menjaga kewajiban fidusia terhadap pihak dimana kewajiban fidusia ini berlaku.

B. Transaksi/Keputusan yang Adil
Anggota harus bersikap adil dan objektif terhadap semua klien pada saat memberikan analisa investasi, membuat rekomendasi investasi, melakukan tindakan investasi, atau tindakan dalam kegiatan profesional lainnya.

C. Kelayakan dan Kesesuaian

1. Jika Anggota ditunjuk sebagai penasehat investasi oleh klien, Anggota harus:

a. melakukan analisa terhadap klien/calon klien, mengenai pengalaman investasi, profil risiko dan tingkat pengembalian, dan batasan-batasan investasi, sebelum memberikan rekomendasi investasi atau melakukan keputusan investasi serta harus memeriksa kembali dan memperbaharui informasi tersebut secara teratur.

b. menetapkan jenis investasi yang sesuai dengan keadaan keuangan klien dan sesuai dengan tujuan, mandat/perintah dan batasan-batasan investasi yang disampaikan secara tertulis oleh klien, sebelum memberikan rekomendasi investasi atau melakukan keputusan investasi.

c. menilai apakah investasi tersebut sesuai dengan portofolio klien secara keselurauhan.

2. Jika anggota bertanggung jawab atas pengelolaan suatu portofolio dengan mandat  atau strategi tertentu, Anggota harus membuat rekomendasi investasi atau keputusan investasi yang sejalan dengan tujuan dan batasan-batasan portofolio tersebut.

D. Presentasi Kinerja Investasi
Dalam menyajikan informasi mengenai kinerja investasi, Anggota harus berusaha untuk membuat penyajian yang adil, akurat dan lengkap.

E. Menjaga Kerahasiaan
Anggota harus selalu menjaga kerahasiaan informasi mengenai klien, calon klien, maupun mantan klien, kecuali bila:


  1. informasi tadi berhuungan dengan kegiatan klien yang melanggar hukum
  2. informasi tersebut diperlukan secara hukum
  3. klien mengizinkan pengungkapan informasi tersebut.


Sumber: Kode Etik dan Standar Perilaku Anggota AWMII