Sunday, November 22, 2015

Standar Perilaku Wakil Manajer Investasi : Kewajiban Terhadap Klien

Poin Ketiga dari Standar Perilaku Wakil Manajer Informasi seperti yang tercantum dalam Kode Etik dan Standar Perilaku Anggota AWMII memuat tentang Kewajiban Terhadap Klien dengan rincian sebagai berikut:

A. Prinsip Loyalitas dan Kehati-hatian
Anggota wajib bersikap loyal terhadap kliennya dan harus selalu bertindak dengan prinsip kehati-hatian. ANggota harus bertindak untuk kepentingan kliennya dan menempatkan kepentingan kliennya di atas kepentingan perusahaan atau kepentingan Anggota sendiri. Dalam berhubungan dengan klien, Anggota harus selalu menjaga kewajiban fidusia terhadap pihak dimana kewajiban fidusia ini berlaku.

B. Transaksi/Keputusan yang Adil
Anggota harus bersikap adil dan objektif terhadap semua klien pada saat memberikan analisa investasi, membuat rekomendasi investasi, melakukan tindakan investasi, atau tindakan dalam kegiatan profesional lainnya.

C. Kelayakan dan Kesesuaian

1. Jika Anggota ditunjuk sebagai penasehat investasi oleh klien, Anggota harus:

a. melakukan analisa terhadap klien/calon klien, mengenai pengalaman investasi, profil risiko dan tingkat pengembalian, dan batasan-batasan investasi, sebelum memberikan rekomendasi investasi atau melakukan keputusan investasi serta harus memeriksa kembali dan memperbaharui informasi tersebut secara teratur.

b. menetapkan jenis investasi yang sesuai dengan keadaan keuangan klien dan sesuai dengan tujuan, mandat/perintah dan batasan-batasan investasi yang disampaikan secara tertulis oleh klien, sebelum memberikan rekomendasi investasi atau melakukan keputusan investasi.

c. menilai apakah investasi tersebut sesuai dengan portofolio klien secara keselurauhan.

2. Jika anggota bertanggung jawab atas pengelolaan suatu portofolio dengan mandat  atau strategi tertentu, Anggota harus membuat rekomendasi investasi atau keputusan investasi yang sejalan dengan tujuan dan batasan-batasan portofolio tersebut.

D. Presentasi Kinerja Investasi
Dalam menyajikan informasi mengenai kinerja investasi, Anggota harus berusaha untuk membuat penyajian yang adil, akurat dan lengkap.

E. Menjaga Kerahasiaan
Anggota harus selalu menjaga kerahasiaan informasi mengenai klien, calon klien, maupun mantan klien, kecuali bila:


  1. informasi tadi berhuungan dengan kegiatan klien yang melanggar hukum
  2. informasi tersebut diperlukan secara hukum
  3. klien mengizinkan pengungkapan informasi tersebut.


Sumber: Kode Etik dan Standar Perilaku Anggota AWMII

No comments:

Post a Comment