Sunday, November 22, 2015

Standar Perilaku Wakil Manajer Investasi : Kewajiban Terhadap Perusahaan

Dalam kode etik AWMII, seorang anggota selain mempunyai kewajiban terhadap klien juga mempunyai kewajiban terhadap perusahaan yang termuat dalam butir keempat kode etik AWMII sebagai berikut:

IV. Kewajiban Terhadap Perusahaan

A. Loyalitas
Berkaitan dengan hubungan pekerjaan, Anggota harus selalu bertindak atas kepentingan perusahaaan dab tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan perusahaan, termasuk di dalamnya membocorkan infoemasi rahasia.

B. Imbalan Tambahan
Anggota dilarang menerima hadiah, keuntungan, atau Imbalan yang bertentangan dengan, atau mungkin menciptakan benturan kepentingan dengan perusahaan kecuali apabila Anggota telah mendapatkan izin tertulis dari semua pihak yang terkait.

C. Tanggung Jawab sebagai Atasan
Anggota harus memiliki sistem dan prosedur pengawasan yang memadai untuk mengawasi bawahannya agar tidak terjadi pelanggaran peraturan maupun Kode Etik dan Standar Perilaku Anggota.

Sumber: Kode Etik dan Standar Perilaku AWMII

No comments:

Post a Comment